Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ARTI PENTING BAGI PERSEROAN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) merupakan aspek yang sangat penting mengingat Perseroan bergerak di bidang pertambangan yang berisiko tinggi. Berbagai program keselamatan pertambangan telah dijalankan untuk menjamin dan melindungi seluruh karyawan agar dapat bekerja dengan sehat dan selamat sehingga mampu mewujudkan hasil yang produktif, efektif dan efisien. Masih berlanjutnya kondisi pandemi COVID-19 menjadi fokus utama Perseroan pada tahun 2022. Selain berkomitmen mewujudkan , Perseroan berkomitmen untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerapkan berbagai kebijakan, implementasi, dan pemantauan di tempat kerja. Hal ini merupakan bentuk kesadaran atas tingginya risiko paparan COVID-19 di tempat kerja.
Perseroan memiliki komitmen besar untuk melindungi seluruh karyawan dan mitra kerja untuk terhindar dari COVID-19. Penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat telah dilakukan selama masa pandemi COVID-19. Terkait K3, Perseroan mengkampanyekan program 6M di seluruh wilayah operasi serta membatasi karyawan yang berisiko tinggi untuk terhindar dari paparan virus. Hal ini dilakukan agar semua tetap sehat dan memiliki imunitas yang tinggi sehingga dapat mengurangi risiko penularan COVID-19.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Perseroan bertekad untuk mencapai kinerja setinggi mungkin dalam Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) dan Keselamatan Operasi (“KO”) di seluruh lokasi kerja dengan melaksanakan dan mempertahankan di seluruh lokasi kerja. Untuk mewujudkan Perseroan dengan lingkungan kerja yang aman, sehat dan bersih agar tercipta kegiatan operasional yang aman, efisien dan produktif, Perseroan telah menetapkan kebijakan K3 sebagai berikut:
- Memastikan semua bahaya dan risiko keselamatan kerja dikelola dengan efektif untuk menciptakan tempat kerja yang aman dalam rangka mencegah terjadinya kejadian berbahaya, terjadinya cidera dan kematian pada orang, mencegah kerusakan harta benda dan terhentinya produksi.
- Memastikan semua bahaya dan risiko kesehatan kerja dan lingkungan kerja dikelola dengan efektif untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, mencegah kejadian akibat penyakit tenaga kerja serta menciptakan tempat kerja yang sehat.
- Memenuhi semua peraturan perundang-undangan, standar internal dan persyaratan lainnya yang berlaku.
- Mendukung keterlibatan (partisipasi dan konsultasi) karyawan dalam aspek K3, KO dan LH di seluruh lokasi kerja.
- Memastikan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan dan kelayakan sarana, prasarana, instalasi, peralatan.
- Memastikan pengamanan instalasi dikelola dengan efektif.
- Memastikan kompetensi tenaga teknik terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan evaluasi laporan kajian teknis.
- Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba serta HIV/AIDS.
- Selalu meningkatkan kepuasan semua pemangku kepentingan.