Pamapersada.com

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

ARTI PENTING BAGI PERSEROAN

Untuk mencapai visi Perseroan sebagai Kontraktor Penambangan Terkemuka Dunia dengan Produktivitas, Teknik, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup Terbaik (Best PRESENT) diperlukan komitmen kuat dalam kepemimpinan dan pelaksanaan tata kelola dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) mendukung kemampuan Perseroan dalam mencapai tujuannya serta memberikan nilai tambah dalam hubungan antara Perseroan dengan para pemangku kepentingan.
GCG merupakan aspek yang paling fundamental bagi Perseroan untuk membangun kepercayaan di antara pemangku kepentingan, terlebih dalam situasi yang penuh tantangan. Titik berat implementasi GCG saat ini adalah menjaga resiliensi dan kemampuan beradaptasi terhadap krisis dan memastikan peluang pertumbuhan jangka panjang tetap terjaga.

ORGANISASI TATA KELOLA

Peran kepemimpinan yang berimbang dalam pelaksanaan strategi bisnis diterapkan sesuai peraturan perundangan dalam bentuk struktur tata kelola, yang meliputi RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Masing-masing struktur mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perseroan. Selain organisasi, Perseroan telah memiliki dan menerapkan sarana pelaksanaan GCG yaitu: Tata Kelola, Kode Etik, Piagam Internal Audit, Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko, Whistleblowing System (“WBS”), serta berbagai kebijakan operasional lainnya.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, keputusan RUPS, kepatuhan, memberikan nasihat, baik diminta maupun tidak, kepada Direksi terkait pelaksanaan GCG. Dewan Komisaris dapat meminta segala keterangan yang diperlukan dari Direksi disertai pemberian kewenangan khusus agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dewan Komisaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan bertanggung jawab kepada RUPS.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, keputusan RUPS, kepatuhan, memberikan nasihat, baik diminta maupun tidak, kepada Direksi terkait pelaksanaan GCG. Dewan Komisaris dapat meminta segala keterangan yang diperlukan dari Direksi disertai pemberian kewenangan khusus agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dewan Komisaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan bertanggung jawab kepada RUPS.
Direksi
Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara Bersama-sama untuk memimpin, mengelola dan melaksanakan pengurusan perusahaan sesuai kepentingan dan tujuan perusahaan. Direksi melakukan segala tindakan pengurusan perusahaan dengan menetapkan arah strategis perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan serta memanfaatkan, mempertahankan dan mengelola aset perusahaan demi kepentingan bisnis sesuai pembatasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam pengelolaan Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola, Direksi menyusun dan melaksanakan pengelolaan risiko yang mencakup seluruh aspek operasional Perseroan, membentuk satuan pengendalian internal, memastikan terjalinnya komunikasi internal (antar bagian) dan eksternal (dengan pemangku kepentingan) dengan lancar, serta menyusun dan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Direksi dipilih, diangkat dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS.

ETIKA BISNIS DAN ETIKA KERJA

Perseroan memiliki Etika Bisnis dan Etika Kerja (“EBEK”) yang dibuat untuk menjadi pedoman dan norma bagi karyawan dalam melaksanakan aktivitasnya dalam bekerja. Dalam EBEK terdapat seperangkat aturan perilaku yang harus dimiliki oleh seluruh karyawan baik dalam hubungan internal sesama karyawan maupun pihak eksternal perusahaan. Perseroan memiliki kebijakan EBEK sebagai panduan dalam menjalankan bisnis dengan tujuan:
  • Menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas perusahaan.
  • Menghindari segala benturan kepentingan karyawan di dalam perusahaan.
  • Mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik di dalam perusahaan.
  • Menciptakan lingkungan kontrol yang baik di dalam perusahaan.
Adapun penerapan EBEK di dalam Perseroan seperti yang tercantum dalam kebijakan EBEK adalah:
  • Setiap karyawan beserta manajemen wajib menerapkan perilaku yang berpedoman pada Etika Bisnis dan Etika Kerja perusahaan.
  • Perseroan menganut prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk pelanggaran nilai-nilai yang terkandung di dalam ketentuan Etika Bisnis dan Etika Kerja.
  • Perseroan menerapkan strategi pencegahan terhadap pelanggaran Etika Bisnis dan Etika Kerja yang memuat perangkat-perangkat yang paling kurang mencakup implementasi dan sosialisasi Etika Bisnis dan Etika Kerja, pembangunan budaya beretika, pelaksanaan pengendalian internal serta pengendalian terhadap sumber daya manusia.
Kebijakan EBEK mengatur tentang kewajiban karyawan yang harus dipahami dan dijalankan dalam bekerja. Selain itu, setiap karyawan juga harus memahami dan menghindari larangan-larangan yang tertera di dalam EBEK. Dalam kaitannya dengan benturan kepentingan maka setiap karyawan harus menghindari dan mengungkapkan setiap aktivitas atau kegiatan pribadinya yang dapat menimbulkan benturan antara kepentingan dirinya dan kepentingan perusahaan. Dalam menjalankan bisnis, Perseroan senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pemerintah, pelanggan, pemasok dan subkontraktor dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, adil dan transparan. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan perilaku persaingan usaha yang sehat sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-undang.

UPAYA-UPAYA ANTI KORUPSI

Perseroan berkomitmen tinggi untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dari segala tindak korupsi, gratifikasi dan penyelewengan (fraud) di dalam tubuh perusahaan demi menciptakan praktik tata kelola dan operasional perusahaan yang bersih dan patuh kepada hukum. Beberapa kebijakan terkait pencegahan korupsi telah dilakukan, antara lain dalam kebijakan internal kontrol, Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), Etika Bisnis dan Etika Kerja (“EBEK”), Nilai Inti Perusahaan dan Karakter Insan PAMA untuk menanamkan nilai-nilai integritas dalam setiap diri karyawan. Sistem pengendalian internal dan strategi anti penyelewengan yang diterapkan, berjalan dengan efektif. Salah satu sistem yang dimiliki untuk mendeteksi adanya penyelewengan adalah Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan perusahaan, Perseroan melakukan kegiatan promosi, pencegahan dan penanganan yang sesuai dengan kebijakan dalam EBEK. Program anti penyelewengan dan peraturan perusahaan tersebut antara lain: penandatanganan Pakta Integritas secara digital oleh masing-masing karyawan melalui aplikasi 1PAMA, melakukan sosialisasi secara berkala terkait larangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, kampanye melalui forum-forum rapat perusahaan, email, banner dan media lainnya serta imbauan Presiden Direktur untuk menjunjung tinggi integritas yang selalu tertuang dalam president letter setiap tahun.

PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PELANGGARAN

Perseroan menyediakan saluran pengaduan pelanggaran (whistleblowing system) melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (“SIMPEL”) sebagai layanan untuk membantu penyingkapan atau pengungkapan fakta yang mungkin dapat dijadikan bukti atas terjadinya pelanggaran terhadap hukum, EBEK (pedoman perilaku), peraturan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Setiap orang, baik karyawan Perseroan maupun pihak ketiga diluar Perseroan seperti pelanggan, pemasok, kreditur, mantan karyawan dan pihak ketiga lainnya boleh melaporkan pelanggaran melalui saluran pelaporan ini dengan syarat informasi yang dilaporkan adalah valid. Perseroan menjamin kerahasian dan perlindungan identitas pelapor, terlapor dan materi laporan. Beberapa pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain: tindakan kecurangan atau penyelewengan seperti korupsi, penyalahgunaan aset perusahaan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, penerimaan gratifikasi dari mitra binis dan mengadakan transaksi dengan mitra bisnis yang menimbulkan konflik kepentingan.
Beberapa media pelaporan yang digunakan oleh pelapor antara lain:
  • Aplikasi SIMPEL yang dapat diakses di portal web internal dan aplikasi 1PAMA.
  • Media lain seperti: telepon, email, SMS dan telegram.
  • Datang langsung ke ruang Divisi Corporate Internal Audit (“CIA”)
Semua laporan yang masuk akan dibahas oleh Komite Khusus Pelaporan Pelanggaran (“KKPP”) untuk kemudian dilanjutkan dengan rencana pengungkapan dan investigasinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

MANAJEMEN RISIKO

Perseroan berkomitmen penuh untuk melaksanakan upaya-upaya untuk meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat, selain berupaya untuk meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan serta dampak positif pada saat yang bersamaan. Pelaksanaan komitmen ini didukung dengan menerapkan manajemen risiko Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (ESG) secara komprehensif pada setiap level dalam struktur organisasi, sejalan dengan upaya tujuan bisnis.
Departemen Risk Management berperan dalam pelaksanaan manajemen risiko yang fokus pada keberlanjutan usaha, kepatuhan pada pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta optimalisasi peluang usaha melalui risiko yang terukur dan terkelola dengan baik. Acuan dalam pengelolaan risiko yang diterapkan Perseroan meliputi:
  • yang memuat proses identifikasi risiko secara sistematis dan terorganisir dengan panduan dari Manajemen Risiko Grup Astra.
  • berdasarkan pada ISO 31000:2009. Sistem Manajemen Risiko Perseroan terdiri dari tahapan identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, pengawasan dan komunikasi terhadap segala aktivitas, fungsi atau proses yang berakhir pada mitigasi risiko tersebut.