Energi dan Emisi
Energi dan Emisi
ARTI PENTING BAGI PERSEROAN
Pemakaian energi merupakan aspek penting dalam operasional Perseroan karena biaya energi merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam jasa penambangan dari hulu sampai dengan hilir, baik di kantor pusat, 16 distrik dan 2 yang membantu operasional distrik di seluruh Indonesia. Sumber energi yang paling banyak dipergunakan adalah bahan bakar fosil sebagai bahan bakar alat produksi dan energi listrik dari Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) untuk aktivitas pendukung di luar tambang. Penggunaan energi menimbulkan sumber emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) paling utama pada kegiatan Perseroan. Karena GRK, perubahan iklim terjadi dan mengakibatkan degradasi lingkungan, bencana banjir dan kekeringan serta efek lainnya yang mengancam keberlangsungan kehidupan umat manusia.
Dalam Perjanjian Paris, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, telah berkomitmen untuk mencegah kenaikan temperatur rata-rata bumi tidak lebih dari 2° Celsius pada tahun 2100. Aksi Iklim merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi emisi dan membangun ketahanan terhadap dampak iklim melalui tindakan adaptasi dan mitigasi, termasuk mencegah timbulan emisi GRK dari kegiatan manusia. Efisiensi energi dan penggunaan sumber energi yang lebih bersih merupakan salah satu komitmen Perseroan untuk mengurangi emisi GRK.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Seiring dengan penggunaan energi untuk kegiatan operasional, Perseroan juga menghasilkan emisi GRK dari kegiatan penambangan, pengolahan limbah, proses kimia serta penggunaan dan pemanfaatan lahan. Perseroan berkomitmen untuk mengambil langkah dalam melawan perubahan iklim salah satunya dengan mengurangi emisi GRK melalui berbagai inisiatif. Dalam konteks keberlanjutan, pengendalian emisi menjadi salah satu aspek penting bagi Perseroan. Pada poin ke-11 dalam kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keselamatan Operasi dan Lingkungan Hidup, Perseroan mengambil kebijakan efisiensi energi yaitu melakukan manajemen energi, penghematan sumber daya serta mengurangi efek GRK.
Kebijakan efisiensi energi ini memberikan panduan bagi setiap insan Perseroan untuk mematuhi peraturan Pemerintah terkait efisiensi energi, menurunkan capaian intensitas konsumsi energi spesifik dari tahun sebelumnya, meningkatkan capaian rasio efisiensi energi dari pencapaian sebelumnya, menerapkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan untuk menurunkan konsumsi energi, serta menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Seluruh kegiatan pengendalian emisi Perseroan dilakukan selaras dengan aturan Pemerintah, yaitu Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Penurunan Gas Rumah Kaca (“GRK”) dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.
Strategi Perseroan dalam melakukan upaya pengurangan emisi GRK selaras dengan Perjanjian Paris. Pengurangan emisi GRK pada kegiatan Perseroan dilakukan dengan upaya efisiensi energi, pemanfaatan energi terbarukan dan upaya konservasi lingkungan yang berdampak sebagai penyerap CO2. Perseroan juga telah menetapkan tujuh poin (“KRI”) di bidang energi yang harus diimplementasikan di seluruh distrik dalam mendukung upaya pengurangan emisi GRK.